A.PENDAHULUAN
Pengertian Bank, Klasifikasi, Tugas, Fungsi serta Kegiatan
pada Bank
TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN
Definisi Bank
Menurut
Kuncoro dalam bukunya Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi (2002: 68),
definisi dari bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah
menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam
bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang. Dana yang diperoleh dari pemilik bank ,pemerintah, bank
Indonesia, pihak-pihak di luar negeri, maupun masyarakat dalam negeri. Dana
dari pemilik bank berupa setoran modal yang dilakukan pada saat pendirian bank.
Dana dari pemerintah diperoleh apabila bank yang bersangkutan ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan dana-dana bantuan yang berkaitan dengan pembiayaan proyek-proyek pemerintah, misalnya Proyek Inpres Desa Tertinggal. Sebelum dana diteruskan kepada penerima, bank dapat menggunakan dana tersebut untuk mendapatkan keuntungan, misalnya dipinjamkan dalam bentuk pinjaman antar bank (interbank call money) berjangka 1 hari hingga 1 minggu.
Dana dari pemerintah diperoleh apabila bank yang bersangkutan ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan dana-dana bantuan yang berkaitan dengan pembiayaan proyek-proyek pemerintah, misalnya Proyek Inpres Desa Tertinggal. Sebelum dana diteruskan kepada penerima, bank dapat menggunakan dana tersebut untuk mendapatkan keuntungan, misalnya dipinjamkan dalam bentuk pinjaman antar bank (interbank call money) berjangka 1 hari hingga 1 minggu.
Pengertian Bank
Menurut Undang‐Undang No.
10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berikut ada beberapa pengertian bank
:
1. Pengertian Bank Umum adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
2.
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Klasifikasi Bank Sentral
Pada Pasal 1 (butir 2) Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
Tentang Perbankan, dikatakan bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak. Dari definisi di atas dapat ditarik beberapa
kesimpulan, yaitu:
Usaha
pokok bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan,
seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut
kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun
bentuk-bentuk lainnya.
Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary) Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit). Bank memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development) Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Dan Bank Sentral bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian.
Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary) Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit). Bank memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development) Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Dan Bank Sentral bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian.
Dengan dikeluarkannya UU Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas
UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, dunia perbankan Indonesia mengalami perubahan
yang cukup mendasar. Sebelum dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut,
bank-bank pemerintah seperti BNI 1946, Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank
Ekspor Impor, Bank Rakyat Indonesia, Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), dan
Bank Tabungan Negara, mempunyai fungsi masing-masing sebagai bank pembangunan,
bank tabungan, maupun bank koperasi. Namun setelah dikeluarkan kedua
undang-undang di atas, sekarang kita sulit membedakan bank-bank pemerintah
berdasarkan fungsinya. Bank-bank pemerintah tersebut sekarang menjalankan
fungsi sebagai bank umum.
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; dan penyediaan jasa.
Secara umum, tugas bank sentral dalam sistem perbankan antara lain :
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; dan penyediaan jasa.
Secara umum, tugas bank sentral dalam sistem perbankan antara lain :
- Melaksanakan kebijakan moneter dan
keuangan.
- Memberi nasehat pada pemerintah
untuk soal-soal moneter dan keuangan.
- Melakukan pengawasan, pembinaan,dan
pengaturan perbankan.
- Sebagai banker’s bank atau lender
of last resort.
- Memelihara stabilitas moneter.
- Melancarkan pembiayaan pembangunan
ekonomi.
- Mendorong pengembangan perbankan
dan sistem keuangan yang sehat.
Fungsi Bank, yaitu :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah
uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring).
Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya
dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi
atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank
umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung
Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi
lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran
mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang
ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme
pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang,
penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai,
kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu
plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3.
Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh
bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang
dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih
besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya.
4. Mendukung
Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum
juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi
internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu
muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter
masing-masing negara. Kehadiran memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi
tersebut. Dengan adanya bank umum yang beroperasi dalam skala internasional
akan bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi transaksi
internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
Kegiatan Bank
Seperti telah dijelaskan sebelumnya
bahwa sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas
dari bidang keuangan. Sama seperti halnya pedagang atau perusahaan lainnya,
kegiatan pihak perbankan secara sederhana dapat kita katakana adalah membeli
uang (menghimpun dana) dan menjual uang (menyalurkan dana) kepada masyarakat
umum.
Dalam melaksanakan kegiatannya bank
dibedakkan antara kegiatan. Bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat.
Artinya produk ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank
umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank
Berkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih
sempit.
Ada beberapa
kegiatan yang ada dalam bank diantaranya:
- Kegiatan bank Umum berupa
menghimpun dana dari masyarakat (Funding), Menyalurkan dana dari masyarakat
(Lending), Memberikan jasa-jasa bank lainnya (service).
- Kegiatan BPR berupa menghimpun
dana, menyalurkan dana.
- Kegiatan Bank Campuran dan Bank
Asing Pada Umumnya tugasnya sama dengan bank umum lainnya, namun mereka lebih
dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu.
Sifat khusus industri perbankan, ada
dua yaitu :
- Sebagai salah satu sub-sistem
industri jasa keuangan.
Bank bisa disebut juga sebagai jantung jasa keuangan.
Disebut sebagai jantung, karena bank sebagai motor penggerak roda perekonomian
suatu negara, salah satu leading indicator kestabilan tingkat perekonomian
suatu negara . Jika perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami suatu
masalah keterpurukan, hal ini adalah indikator perekonomian negara yang sedang
sakit.
- Industri perbankan adalah
industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary
financial institution). Kepercayaan masyarakat (fiduciary financial
institution) adalah segala-galanya bagi bank. Begitu masyarakat tidak
percaya pada bank, bank akan menghadapi “rush” dan akhirnya koleps. Di AS
pada abad 19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai
akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ).
Sementara,
akar masalah perbankan di Indonesia sebenarnya bisa ditelusuri dari kebijakan
umum tentang perbankan. Arah kebijakan tersebut adalah liberalisasi yang
monumental yaitu liberalisasi perbankan 1 Juni 1983 dan Paket Oktober
(Pakto)1988.
bisnis
perbankan adalah bisnis yang secara langsung bersentuhan dengan uang. Jadi
tidak heran hal itu akan memancing tindakan kejahatan dari berbagai pihak untuk
menyelewengkan uang bank demi kepentingan pribadi (moral hazard). Maka sangat
beralasan jika pengawasan BI harus kuat dalam menghadapi bankir nakal yang
memanfaatkan loopholes atas sejumlah peraturan yang ada (PBI).
Dari
beberapa sifat tersebut, bank merupakan perantara antara mereka yang kelebihan
dana dan disimpan (deposan) dan mereka yang membutuhkan dana (debitur), ladi
hakikatnya bank tidak mengelola modal atau uangnya sendiri. Karena itu dalam
industri perbankan berlaku ketentuan universal yang mengacu pada standard Bank
for International Settlement (BIS) yaitu rasio kecukupan modal sendiri terhadap
total modal atau lazim dikenal dengan aipital adequacy ratio (CAR) minimum 8 %,
yang kemudian secara bertahap wajib ditingkatkan menjadi 10% dan 12%. Ini
sebagai pengalaman pahit bagi BI agar penelusuran akar masalah Bank Century
khususnya, dan bank-bank lain yang sedang atau akan terjadi serta bagaimana
langkah seharusnya yang ditempuh tetap penting dilakukan secara prudent supaya
kejadian serupa tidak terulang kembali.
Fungsi dan Peranan Bank Secara Umum
Fungsi Bank
1.
Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank
memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a.
Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu
pendirian.
b.
Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan
seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c.
Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana
yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat
ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah
mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu
penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2.
Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam
bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan
harta tetap.
3.
Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran
uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang,
inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik
bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen
of services.
1.
Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang
diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam
bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha.
Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber
pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit.
Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus
benar-benar teliti
1. Agent Of Trust
Yaitu
lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah
kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana.
Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi
kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak
penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus
berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam
keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi
penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of
Development
Yaitu
lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa
penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan
perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat
melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi
barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi
tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi,
distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan
perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu
lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan
kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa
perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat
kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Peran Bank
Dalam
menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan,
yaitu :
1. Pengalihan Aset
(asset transmutation)
Yaitu
pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana
yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang
jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal
ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender)
kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi
(transaction)
Bank
memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi.
Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari
transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro,
tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat
digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas
(liquidity)
Unit
surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk
berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut
masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn
likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan
dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan
likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya
kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi
(efficiency)
Peranan
bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah
produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang
saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric
information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran
bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu
jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling
berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi
efisiensi biaya ekonomi.
PERAN BANK INDONESIA
DALAM STABILITAS KEUANGAN
Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem
pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter,
namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran).
Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh
stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas
keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan
moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu
pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas
kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi
kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka
transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Sebaliknya,
ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem
keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi
latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan
tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.
Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia
dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank
Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga
stabilitas sistem keuangan itu adalah:
Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk
menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam
operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan
moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas
moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan
moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung
bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu,
untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu
kebijakan yang disebut inflation targeting framework.
Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam
menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan.
Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme
pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain,
sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab
itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan
mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem
pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain
itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan
serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada
menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki
stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum
(law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta
sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan
stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah
menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk
mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah
satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial
yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan
tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk)
sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia
mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem
pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan
sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem
RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan
kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank
Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko
potensial dalam sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan
pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai
mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank
Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi
kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan.
Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential
untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan
tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam
mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor
keuangan.
Kelima, Bank Indonesia memiliki
fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui
fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR
merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam
mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan.
Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun
krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah
likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada
kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan
likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus
menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko
sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas
tersebut.
TUGAS DAN FUNGSI BANK INDONESIA DALAM
PERBANKAN INDONESIA
Fungsi-fungsi bank sentral/ umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan
betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1.Penciptaan
uang
Uang
yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat
mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral
menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.Bank
sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara
mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.Mendukung
Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi
lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran
mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang
ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme
pembayaran.Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang,
penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai,
kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik
dan sistem pembayaran elektronik.
3.
Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana
yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia
dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan
bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga
keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan
kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4.
Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank
umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi
internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu
muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter
masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala
internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan
adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi
internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5.
Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan
barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan
oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang
dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja
disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan
ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan
menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6.
Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di
Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan
luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon
seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan
jasa-jasa bank.
Regulasi Perbankan di indonesia
1. Periode Undang-Undang No. 14 Tahun 1967
Pengaturan tentang perbankan di Indonesia sudah dimulai sejak zaman Belanda. Untuk menertibkan praktik lembaga pelepas uang yang banyak terjadi pada waktu itu, dikeluarkanlah peraturan, baik dalam bentuk undang-undang maupun berupa surat-surat keputusan resmi dari pihak pemerintah. Diantara lembaga keuangan yang telah berdiri sejak zaman penjajahan tersebut, yaitu De Javashe Bank N.V, tanggal 10 Oktober 1827 yang kemudian dikeluarkan undang-undang De Javashe Bank Wet 1992.
Pengaturan tentang perbankan di Indonesia sudah dimulai sejak zaman Belanda. Untuk menertibkan praktik lembaga pelepas uang yang banyak terjadi pada waktu itu, dikeluarkanlah peraturan, baik dalam bentuk undang-undang maupun berupa surat-surat keputusan resmi dari pihak pemerintah. Diantara lembaga keuangan yang telah berdiri sejak zaman penjajahan tersebut, yaitu De Javashe Bank N.V, tanggal 10 Oktober 1827 yang kemudian dikeluarkan undang-undang De Javashe Bank Wet 1992.
Regulasi perbankan di Indonesia secara sistematis
dimulai pada tahun 1967 dengan dikeluarkannya undang-undang No. 14 Tahun 1967
tentang pokok-pokok perbankan. Undang-undang ini mengatur secara komprehensif
sistem perbankan yang berlaku pada masa itu. Yang akan berhubungan dengan
kedudukan perbankan syariah pada masa berlakunya undang-undang ini adalah
adanya pengaturan mengenai pengertian “kredit” yang terdapat di dalamnya. Bab
I, pasal 13 huruf c menyebutkan : “kredit adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan
yang dapat disamakan denganitu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara
bank dengan lain pihak dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi
hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang ditetapkan.”
Dari bunyi pasal diatas tampak pengertian, bahwa
dalam usaha bank yang ada pada masa ini (perbankan konvensional) yang dalam
operasinya menggunakan sistem kredit, tidak mungkin melaksanakan kredit tanpa
mengambil bunga.
2. Periode Deregulasi 1 Juni 1983
Pada awal tahun 1980-an, sistem pengendalian tingkat
bunga oleh pemerintah ini kemudian mengalami kesulitan. Bank-bank yang telah
didirikan sangat tergantung kepada tersediannya likuiditas Bank Indonesia.
Demikian juga karena pemerintah menentukan tingkat bunga maka tak ada
persaingan antar bank. Hal ini kemudian tabungan menjadi tidak menarik dan
alokasi dana tidak efisien. Oleh karena itu, pemerintah kemudian mengeluarkan
deregulasi dibidang perbankan tanggal 1 Juni Tahun 1983 yanh membuka belenggu
penetapan tingakat bunga tersebut sebenarnya dengan dibukanya belenggu tingkat
bunga ini maka timbullah kemungkinan bagi suatu bank untuk menentukan tingkat
bunga sebesar 0%, yang berarti merupakan penerapan sistem perbankan syariah
melalui perjanjian murni berdasarkan prinsip bagi hasil
3. Periode Pakto 1988
Setelah dikeluarkannya PAKTO, kemudian dimulailah
pendirian Bank-bank Perkreditan Rakyat Syariah di beberapa daerah di Indonesia.
Yang pertama kali memperoleh izin usaha adalah Bank Perkreditan Rakyat Syariah,
Berkah Amal Sejahtera dan BPRS Dana Mardhatilla pada tanggal 19 Agustus 1991.
Kemudian, disusul oleh BPRS Amanah Rabbaniyah pada tanggal 24 Oktober di tahun
yang sama. Ketiga BPRS tersebut beroperasi di Bandung, dan kemudian berdiri
BPRS Hareukat pada tanggal 10 November 1991 di Aceh
4. Periode Undang-Undang No. 7 Tahun 1992
Titik terang untuk pendirian lembaga bank dengan
sistem syariah sebenarnya telah muncul sejak awal tahun 1990-an. Setelah adanya
rekomendasi dari lokakarya ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisaura,
Bogor tanggal 19-22 Agustus 1990, hasil lokakarya tersebut dibahas lebih
mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya,
Jakarta pada tanggal 22-25 Agustus 1990. berdasarkan amanat Munas tersebut,
maka dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia.
5. Periode Undang-Undang No. 10 Tahun 1998
Pada Tahun 1998, dikeluarkan Undang-Undang No. 10
Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan. Pada undang-undang ini terdapat beberapa perubahan yang memberikan
peluan yang lebih besar bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Dari
UU tersebut dapat disimpulakan, bahwa sistem ,perbankan syariah dikembangkan
dengan tujuan sebagai berikut:
Memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat
yang tidak menerima konsep bunga. Dengan ditetapkannya sistem perbankan syariah
yang berdampingan dengan sistem perbankan konvensional, mobilitas dana
masyarakat dapat dilakukan secara lebih luas, terutama dari segmen yang selama
ini belum dapat tersentuh oleh sistem perbankan konvensional yang menerapkan
sistem bunga.
Membuka peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha
berdasarkan prinsip kemitraan. Dalam prinsip ini, konsep yang diterapkan adalah
hubungan antar investor yang harmonis (mutual investor relatioship). Sementara
dalam bank konvensional konsep yang diterapkan adalah hubungan debitor-kreditor
(debitor to creditor relatioship).
Memenuhi kebutuhan akan produk dan jasa perbankan
mayng memiliki beberapa keunggulan komparatif berupa peniadaan pembebanan bunga
yang berkesinambungan (perpetual interest effect), membatasi kegiatan spekulasi
myang tidak prodiktif, pembiayaan ditujukan mkepada usaha-usaha yang lebih
memperhatikan unsur moral.
6. Periode Undang-Undang No. 21 Tahun 2008
Undang Undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan
syari’ah, merupakan sebagai kebijakan pemberlakukan yang ditentukan oleh
kebijakan dasar dari Peraturan Bank Indonesia, yang merupakan sebagai bank
sentral indonesia untuk mengatur dan mengawasi segala kegiatan perbankan di
Indonesia. Kegiatan perbankan syari’ah didasari oleh asas, tujuan dan fungsi dari
Perbankan Syariah didalam melakukan kegiatan usahanya yang berasaskan Prinsip
Syariah/Islam, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian, dengan bertujuan
untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat yaitu :
Untuk menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan
dana masyarakat.
Untuk menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga
baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah,
atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
Untuk menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf
uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak
pemberi wakaf (wakil).
Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar